1Jelaskan perbedaan administrasi perpajakan dalam arti luas dan sempit, serta jelaskan fungsi pajak yang saudara/i ketahui! 2 Hukum pajak formal memuat tentang hak-hak dan kewajiban wajib pajak. Sebutkan yang termasuk ke dalam hak-hak dan kewajiban wajib pajak yang saudara/i ketahui! Istilahadministrasi berasal dari bahasa latin yaitu "Ad" dan "ministrate" yang artinya pemberian jasa atau bantuan, yang dalam bahasa Inggris disebut "Administration" artinya "To Serve", yaitu melayani dengan sebaik-baiknya. Pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu : 1. Administrasi dalam arti sempit. PENGERTIANDASAR ADMINISTRASI. Arti Administrasi. Administrasi dalam arti sempit: Berasal dari kata administratie (bahasa Belanda) yang artinya meliputi kegiatan: catat-mencatat, surat-menyurat, pembu-kuan ringan ketik- mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketata-usahaan (clerical work). Dalamkegiatan sehari-hari ada dua makna untuk kondisi administrasi, yaitu: administrasi dalam arti sempit dan luas. Administrasi dalam arti sempit berasal dari "administrasi" Belanda, yang berarti pekerjaan ketatausahaan dan kesekretarisan. Sedangkan pengertian administratif dalam arti sempit dikenal sebagai administrasi. Teaterapabila di dalam arti sempit ini dideskripsikan ialah sebagai sebuah drama (yakni perjalanan hidup seseorang yang dipertunjukkan di atas pentas, disaksikan oleh banyak orang serta juga dengan berdasarkan. Arti teater dalam pengertian umum dan sempit pengertian teater dapat dibagi dalam pengertian umum dan sempit. Pengertian Drama Menurut Ahli, Struktur Drama, CiriCiri Percakapan, gerak PengertianAdministrasi Dalam Arti Sempit Dan Luas. Oleh dosen pendidikan 2 diposting pada 05/04/2022. Oleh aris kurniawan diposting pada 8 januari 2022. Pengertian Administrasi Dalam Masyarakat Luas, Definisi Administrasi Yaitu Suatu Kegiatan Dan Usaha Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Kebijaksanaan Guna Mencapai Suatu Tujuan. . Hukum Administrasi Negara Kata administrasi berasal dari bahasa Inggris administration yang pada mulanya berasal dari bahasa Latin administrare yang berarti to serve atau melayani. Pengertian Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan nulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata-usahaan belaka. Jadi pengertian Administrasi dalam arti sempit sama artinya dengan tata usaha. Administrasi dalam arti luas menurut Leonard D. White adalah suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil Handayaningrat, 19802. Menurut Kansil ada 3 pengertian administrasi yaitu Marbun, 20008 Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik kenegaraan artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Irjen, Gubernur, Bupati dan sebagainya pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi negara ; Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara ; Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang meliputi tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang. Menurut Utrecht dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Negara dalam Teori Sisa Residu Theory, administrasi negara sebagai complex ambten/apparaat atau gabungan jabatan-jabatan administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian tugas pemerintah yang tidak ditugaskan pada badan peradilan dan pembuat Undang-Undang dan badan pemerintah yang lebih rendah Utrecht, 19697. Menurut G. Pringgodigdo, pengertian Hukum Administrasi Negara mencakup 3 tiga unsur yaitu Marbun, 200011 Hukum Tata Pemerintahan HTP yaitu eksekutif atau aktivitas eksekutif atau tata pelaksanaan Undang-Undang, Hukum Administrasi Negara HAN dalam arti sempit yaitu tentang tata pengurusan rumah tangga negara rumah tangga negara di maksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai urusan negara; dan Hukum Tata Usaha Negara HTUN yang berkait dengan surat menyurat atau kearsipan. Sedangkan E. Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara itu mempunyai objek sebagai berikut 19699 Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain. Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. HAN juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa Dengan kata lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke bidang manakah tugas itu. Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa. Daftar Pustaka Handayaningrat,Soewarno. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta. 1980 Marbun, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Yogyakarta. 2001 Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjajaran, Bandung, 1960

pengertian administrasi dalam arti sempit dan arti luas