Bacajuga: Sejarah Berdirinya PBB. Majelis Umum. Majelis atau Sidang Umum PBB adalah badan utama PBB. Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara. Setiap bulan September, seluruh anggota PBB bertemu di General Assembly Hall di Markas PBB di New York untuk sidang dan debat.
Lembagaperadilan yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi adalah . A. Mahkamah Konstitusi B. Komisi YUdisial C. Mahkamah Agung D. Pengadilan Tinggi. Latihan Soal Online - Semua Soal Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga
9 BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi. 10. KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) 1. POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) Dasar hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menjadi salah satu lembaga perlindungan HAM yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.
Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan. Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, di antaranya: Kejahatan genosida. Kejahatan kemanusiaan.
REPUBLIKACO.ID, KAIRO - Parlemen Arab pada Jumat menyambut baik keputusan Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk meluncurkan penyelidikan internasional atas pelanggaran HAM oleh Israel selama serangan di wilayah Palestina baru-baru ini. Sebuah pernyataan dari badan itu mengatakan langkah PBB tersebut sejalan dengan seruan Parlemen Arab untuk
Dalampembentukan peradilan perikanan, pada awalnya dasar hukum lahirnya pengadilan perikanan didasari pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 pada Pasal 71 yang menyatakan bahwa "Dengan undang-undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan".
. 1. Mahkamah Internasional Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Fungsi Mahkamah Internasional Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu • Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. • Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB. • Negara bukan wilayah kerja statute Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB. Yuridikasi Mahkamah Internasional Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi • Memutuskan perkara-perkara pertikaian Contentious Case. • Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat Advisory Opinion. Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb • Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. • Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian. • Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus. • Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri. • Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa. • Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru novum yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional. 2. Mahkamah Pidana Internasional Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. 3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara ad hoc dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida pembersihan etnis tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
lembaga pbb yang berwenang mengadili pelanggaran ham internasional adalah