Pengawasanpemasangan tanda batas dilakukan terhadap: a. kompilasi data wilayah dan persiapan teknis; b. pengukuran titik batas; c. pemasangan tanda batas; d. pemeliharaan tanda batas; dan . e. kompetensi tenaga pelaksana pengukuran. Pengaturan rinci mengenai tanda batas dapat dibaca di link ini. Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan limbah yang dapata mencemari udara, air dan tanah. Tidak mau menutup mata dengan isu-isu pencemaran lingkungan, Agincourt Resource merasa masalah ini memang merupakan tanggung jawab dari perusahaan tambang. Agincourt akan terus berupaya memberikan jaminan terhadap kelangsungan dan KepmenLH No. 49 Tahun 1996 dan SNI 7571:2010 tentang Baku Tingkat Getaran Kejut menyebutkan batasan kecepatan getaran terhadap lingkungan sekitar yang berpengaruh terhadap keutuhan bangunan. Rekomendasi tersebut sebagai acuan penelitian untuk mengevaluasi nilai getaran tanah yang dihasilkan kegiatan peledakan tambang terbuka. KecepatanMaksimum dan Jarak Beriringan di Jalan Tambang/HaulingGrade Jalan Tambang : Jalan dan Turning Radius : https://yo Padapasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut. a. Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kmj untuk jalan bebas hambatan. b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota. c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan. BacaJuga. Sebelum membahas aturan lalu lintas di tambang ada baiknya kita pelajari dahulu tentang aturan jalan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa jalan dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi lalu lintas umum (ayat 5) dan. . July 5, 2022 admin Pengoperasian Peralatan Di Jalur Hauling Tambang tag LOTO video safety induction video k3 video safety induksi kantor induksi karyawan video induksi tamu jasa video safety alat pelindung diri APD APAR Helm safety video she pertamina video safety tambang video safety mining tambang induction video jasa video hse safety poster bekerja di ketinggian Sebelum anda mengoperasikan trailer anda wajib melakukan P2H kepada kendaraan yang akan digunakan. Pastikan seluruh fungsi kendaraan dalam keadaan baik, selalu cek kondisi ban, rem, lampu, kondisi mesin dan oli, serta fungsi lain sesuai dengan lembar P2H. Jika di temukan kerusakan segera laporkan kepada supervisor untuk dilakukan perbaikan. Pastikan pula anda menggunakan sabuk pengaman sebelum menjalankan kendaaraan, dan lampu kendaraan telah dinyalakan. Ketika anda akan mengambil batu bara dari ROM, pastikan anda mengaktifkan radio pada channel ROM dan pastikan anda melakukan test dumping terlebih dahulu. Test dumping tersebut berguna untuk memastikan vessel bersih dari material selain batubara dan memastikan vessel dapat berfungsi dengan baik. Pastikan pula operator memasang label seam sesuai dengan kargo batubara yang dibawanya. Ketika membawa muatan batubara, pastikan sesuai dengan kapasitas muat kendaraan. Pastikan batubara yang berada di vessel dirapikan, agar tidak terjatuh di sepanjang jalur hauling. rules 1. Ketika berjalan di jalur hauling, pastikan anda mematuhi semua rambu-rambu yang terpasang. Atur laju kendaraan sesuai dengan rambu yang terpasang. 70 km/ jam adalah kecepatan maksimal untuk trailer selama berada di jalur 40 km/ jam, seperti di area jalur hijau, pada km 50 sampai km 55 atau jalur lainnya yang terdapat rambu-rambu 40 km / melewati jembatan, maksimal kecepatan kendaraan adalah 20 km / di jalan yang sedang diperbaiki atau dalam perawatan juga, 20 km/ areal kantor atau workshop 25 km/ area kerja Terminal Khusus Batubara 25 km/ maksimal kendaraan angkutan massal di jalan coal hauling adalah 70 km/jam dan pengemudi dilarang mendahului/over taking kendaraan/unit trailer, kecuali pada kondisi a Kendaraan/unit trailer breakdown atau kecepatan trailer kurang dari 30 km/jam. b Trailer memberi kesempatan untuk didahului pada km 0-3 dan km 48-50. 2. Dilarang untuk membawa penumpang, kecuali dalam kegiatan training atau inspeksi. 3. Kurangi kecepatan jika akan melewati persimpangan jalan dengan perumahan penduduk. 4. Gunakan radio hanya untuk kepentingan berkomunikasi. Jangan menggunakan radio untuk bercanda atau mengobrol. 5. Jangan menggunakan handphone ketika mengoperasikan trailer. Jika akan menggunakan handphone, pastikan anda menepikan unit ke parking bay terdekat sebelum menerima telepon. 6. Jika mengantuk atau kelelahan, segera tepikan trailer pada parking bay terdekat dan beristirahatlah. 7. Jarak aman beriringan antar trailer adalah 200 meter, dan jarak sarana dengan trailer adalah 100 meter. 8. Sesama trailer di larang untuk saling mendahului. Mendahului boleh dilakukan hanya jika trailer di depan low power, break down dan melaju dengan kecepatan di bawah 40 km/ jam. 9. Dilarang mendahului diarea tanjakan, turunan dan area yang dipasang rambu dilarang mendahului. Pastikan anda menginformasikan kendaraan didepan anda sebelum mendahului via radio. 10. Jika terjadi antrian pada area ROM atau Terminal Khusus Batubara jagalah jarak antar unit 15 meter. Di jalur hauling, terdapat timbangan. Perhatikan rambu-rambu ketika anda memasuki timbangan. Pastikan saat antri di timbangan jarak antar unit trailer 15 meter. Saat memasuki timbangan pastikan anda berkomunikasi dengan pihak timbangan untuk memberikan informasi, saat akan melakukan penimbangan pastikan unit trailler di depan selesai melakukan penimbangan, barulah unit trailler masuk untuk melakukan penimbangan. Aturan Berkomunikasi saat mengoperasikan unit 1. Semua unit yang memasuki dan melintas di sepanjang jalur haul road harus mengaktifkan radio pada frekuensi 4. 2. Gunakan radio komunikasi dengan santun dan tidak dibenarkan melakukan komunikasi yang tidak ada hubungannya dengan tugas. 3. pengguna dilarang dengan sengaja menekan radio dalam waktu yang lama. 4. informasikan kepada unit yang berlawanan arah yang ditemui di jalur hauling apabila menemukan kondisi tidak aman. 5. Apabila akan mendahului unit yang didepannya, harus memberikan informasi kepada unit tersebut hingga mendapat jawaban bahwa kondisi di depan aman dan dipersilahkan untuk mendahului. 6. Memberikan informasi kepada unit dibelakangnya apabila mengurangi kecepatan saat akan berhenti karena ada hambatan di depannya. 7. Memberikan informasi saat keluar atau masuk persimpangan ROM, parking bay, dan parkiran atau halte. 8. Gunakan bahasa yang dipahami dan dimengerti oleh semua pengguna jalur hauling. Breakdown Jika anda mengalami break down di jalur hauling, segera tepikan infokan via radio untuk meminta bantuan kepada hand mesin dan nyalakanlah lampu bendera breakdown pada sisi depan dan belakang unit trailer. Pasang ganjal di depan dan belakang traffic cone 30 meter di depan dan di unit breakdown operator tidak boleh meninggalkan wajib menginformasikan via radio kondisi traffic di sekitar unit yang break down. 6. Aturan yang berlaku saat kendaraan mengalami kerusakan Lampu hazard/peringatan harus dihidupkan setiap peringatan bahaya harus diletakan di depan dan di belakang dengan jarak minimum 30 meter dari kendaraan produksi/alat bendera untuk kendaraan produksi sebagai tanda unit tersebut mengalami kerusakan/ harus diposisikan di sisi kiri jalan sejauh mungkin untuk mencegah bahaya untuk pengguna jalan yang lain, jika memungkinkan kendaraan diposisikan ditempat yang aman/dibawa ke wajib membantu traffic dijalur ketika unit breakdown dibadan jalan dan dalam waktu sampai unit bisa digunakan kendaraan yang mengalami kerusakan breakdown harus segera dibawa ke bengkel/workshop dengan waktu maksimum 3,5 jam. 7. Break Down sarana Aturan yang berlaku saat kendaraan mengalami kerusakan Lampu hazard/peringatan harus dihidupkan setiap peringatan bahaya harus diletakan di depan dan di belakang dengan jarak minimum 15 meter dari kendaraan sarana/bus/unit support harus diposisikan di sisi kiri jalan sejauh mungkin untuk mencegah bahaya untuk pengguna jalan yang lain, jika memungkinkan kendaraan diposisikan ditempat yang aman/dibawa ke wajib membantu traffic dijalur ketika unit breakdown dibadan jalan dan dalam waktu sampai unit bisa digunakan kendaraan yang mengalami kerusakan breakdown harus segera dibawa ke bengkel/workshop dengan waktu maksimum 3,5 jam. Pengoperasian Peralatan Di Jalur Hauling Tambang Setiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda, pastikan anda mengetahui dan menaati sesuai regulasi di perusahaan anda. Jika anda membutuhkan safety video, safety sign, safety poster, safety handbook, safety stiker, label LB3, stiker label B3, tag loto dan media kampanye HSE lainnya, silahkan email ke info atau bisa menghubungi di 0895708137373 Kunjungi website kami di dan Uploaded bypuput utomo 0% found this document useful 0 votes2K views14 pagesDescriptionPeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyOriginal TitlePeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes2K views14 pagesPeraturan Lalu Lintas Tambang KidecoOriginal TitlePeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyUploaded bypuput utomo DescriptionPeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyFull description 100% found this document useful 4 votes2K views7 pagesDescriptionAktivitas tambangCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes2K views7 pagesSOP - 021 Lalu Lintas TambangJump to Page You are on page 1of 7 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Jalan pertambangan – Keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik memberikan acuan dalam melakukan tata cara pertambangan yang baik good mining practice. Beberapa aspek yang masuk dalam kaidah pertambangan yang baik diantaranya yaitu teknis pertambangan; konservasi Mineral dan Batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Perusahaan yang bergerak di indusri pertambangan yang ingin melaksanakan good mining practice tentu harus memperhatikan 6 aspek di atas. Salah satu yang diatur di dalam kaidah teknik pertambangan yang baik adalah mengenai standar jalan pertambangan yang masuk ke dalam pengelolaan teknik pertambangan. Pengertian Jalan Pertambangan Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Jalan Tambang/Produksi adalah jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan penunjang pertambangan. Jalan Penunjang adalah jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang di dalam suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertambangan. Jalan Masuk adalah jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah. Ketentuan Jalan Pertambangan Standar mengenai jalan pertambangan dijelaskan dalam lampiran 1 KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Lebar Jalan Tambang/Produksi Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang Tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah Dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah Lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas. Tanggul Pengaman Bundwall Pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ tiga per empat diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan Kemiringan Melintang Cross fall Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang cross fall paling kurang 2% dua persen Kemiringan Jalan Grade Kemiringan grade jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih 12% dua belas persen dengan memperhitungkan spesifikasi kemampuan alat angkut; jenis material jalan; dan fuel ratio penggunaan bahan bakar Dalam hal kemiringan jalan tambang/ produksi lebih dari 12% dua belas persen dilakukan kajian teknis yang paling kurang mencakup Kajian risiko; Spesifikasi teknis alat; dan Spesifikasi teknis jalan Pemisah Jalur Separator atau Median Pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur separator dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar. Sudut Belokan Pertigaan Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70⁰ tujuh puluh derajat Selain ketentuan di atas, masih ada beberapa ketentuan yang diatur terkait dengan jalan pertambangan diantaranya Dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia; Dalam hal kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas, dilakukan penguatan lereng; Di sepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baik Lebar, radius tikungan, dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang menikung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batasan kecepatan yang telah ditentukan; Jjalan pertambangan dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga tidak menghambat kegiatan pengangkutan; Daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis. Itulah beberapa ketentuan jalan pertambangan yang diatur dalam KepMen ESDM no 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi Lampung Utara. SAMARINDA, - Jarak tambang minimal dengan permukiman maupun fasilitas umum fasum belum ditentukan dalam perda. Namum, Agus Suwandi, Ketua Pansus Tambang pada Senin 6/8/2012 mengatakan bahwa jarak yang ideal antara 200 - 500 meter dari permukiman penduduk dan defenisi "pemukiman", pansus sendiri menurutnya belum menjelaskan secara rinci. Seperti diketahui, ada berapa lokasi di Samarinda, seperti di Samarinda Utara yang hanya terdiri dari satu atau rumah rumah dan jauh dari permukiman, maka menurut Agus, bila memang nantinya telah ditentukan jarak dan rumah tersebut terkena di dalamnya, maka rumah itu harus direkolasi."Masih kita usulkan jaraknya 500 - 200 meter. Kalau cuma satu atau dua rumah tidak bisa dikatakan pemukiman. Maka itu harus direlokasi. Itulah namanya direklokasia kalau cuma satu dua rumah yang berada di lokasi tambang," katanya.

batas kecepatan di area tambang